APAKAH PERANG BISA MENJAMIN TERCIPTANYA PERDAMAIAN?

Politik internasional yang erat kaitannya dengan kebijakan luar negeri selalu dipengaruhi oleh kepentingan nasional dan Negarawan selaku pengambil kebijakan dari suatu negara. Kebijakan luar negeri juga dipengaruhi bagaimana seorang negarawan bertindak dan menggunakan sebuah teori untuk diimplementasikan pada kebijakan luar negerinya. Salah satu dari sekian banyak teori yang ada untuk menjelaskan fenomena politik internasional yang kemudian sering disebut dengan hubungan internasional adalah Realisme. Salah satu tokoh pemikirnya adalah Morgenthau. Morgenthau dalam bukunya Politics among Nations menulis bahwa “ Tujuan yang baik belum tentu bisa menjamin konsekuensi politik yang baik pula”. Morgenthau juga menekankan pentingnya melihat ‘human nature’ dalam diri manusia. Dia mengambil contoh ketika Neville Chamberlain, selaku Perdana Mentri Inggris menerapkan kebijakan appeasement (penenangan) untuk menurunkan ketegangan di Eropa setelah Perang dunia I berakhir. Pada saat itu, Jerman sebagai pihak yang kalah perang merasa sangat dirugikan karena dibebankan hutang untuk membayar seluruh kerugian perang dan angkatan militernya dibatasi hanya 500.000 personel. Merasa tidak diperlakukan secara adil oleh negara-negara Eropa lain, terutama Prancis dan Inggris sebagai pihak yang menang perang, Jerman pun meningkatkan teknologinya dalam hal persenjataan perang, belum lagi paham Nazi yang dibawa oleh Hittler diterima dan didukung oleh rakyat Jerman sendiri. Ini mengindikasikan bahwa Jerman siap untuk menghadapi perang dunia lagi untuk mencapai tujuannya menguasai Eropa kembali. Kesalahan yang dilakukan oleh Neville Chamberlain adalah mengabaikan ‘human nature’ yang dimiliki oleh Jerman pada saat itu, maka berakibat meletusnya perang dunia II. Sesuai dengan teori Realisme yang mengatakan bahwa setiap aktor selalu rasional dalam tindakannya, maka moral tidak bisa dijadikan tolak ukur apakah itu akan menghasilkan konsekuensi politik yang baik. Konsekuensi politik hanya bisa diukur dari akal, keinginan, dan tindakan setiap aktor.(Morgenthau, 1967; 6)
Keadaan dunia, khususnya Eropa pada masa perang dunia I dan II selalu diliputi rasa ketidakpercayaan antar sesama aktor. Negara sebagai aktor utama menurut Realisme, cenderung untuk berkonflik karena rasa ketidakpercayaan antar sesama aktor tersebut, sehingga jarang terjalin kerjasama yang saling menguntungkan, yang ada hanya lah bagaimana untuk mencapai kepentingan nasional dan melindungi kepentingan nasional dengan caranya sendiri-sendiri. Kepentingan itu sendiri didefinisikan sebagai power yang bisa memaksakan keinginan suatu aktor. Pertanyaan kritis yang kemudian muncul ialah apakah perang memang suatu cara untuk mencapai kedamaian? Kalau perang didefinisikan sebagai tindakan untuk memaksakan suatu aktor tunduk kepada kita atau dengan kata lain untuk tujuan imperialisme, maka perang tersebut bukan lah cara untuk mencapai kedamaian, malah akan menimbulkan kesengsaraan bagi rakyat yang diperangi sekaligus melanggar hak asasi manusia untuk dapat hidup bebas dari segala bentuk penjajahan. Jika perang dimaksudkan sebagai usaha politik dengan cara penggunaan militer (kekerasan) demi menjaga Balance of Power (BOP), bukan untuk meningkatkan kekuasaan mungkin bisa diterima (Sayidiman Suryohadiprojo, 2005;57).
Selalu ada saja negara yang ingin menguasai negara lain. Ini sesuai dengan ‘human nature’ yang telah disebut sebelumnya. Dalam kasus perang dunia II yang dimulai oleh Jerman di Eropa, tujuan Jerman memulai perang adalah untuk meningkatkan kekuasaannya di Eropa Barat. Neville Chamberlain seharusnya menyadari bahwa peningkatan teknologi persenjataan Jerman dapat mengganggu BOP yang ada pada saat itu. Oleh karena itu, untuk menjaga perdamaian dan BOP yang sudah ada tersebut, Dia seharusnya juga telah bersiap untuk perang. Konsep ini dinamakan “Civis Pacem Para Bellum” (jika ingin damai maka harus siap perang).
Oleh karena tidak ada satu negara yang dapat menjamin negaranya tidak akan dikuasai oleh negara lain, maka peningkatan teknologi persenjataan yang bisa mengancam negara lain yang ingin mencoba menyerang suatu negara, kesiapan tentara nasional dalam mempersiapkan situasi perang di masa damai, dan memiliki kekuatan diplomasi yang mempunyai posisi tawar (bargaining position) adalah cara untuk mengimbangi kekuatan negara lain sekaligus mencegah negara lain untuk meningkatkan kekuasaannya.
Mencegah perang terjadi juga bukan pilihan yang bijak bagi negarawan, sejarah telah membuktikannya pada perang dingin. Perang yang diakibatkan oleh perbedaan ideologi, yang mana Uni Sovyet berideologi komunis dan AS yang berbangga hati dengan ideologi kapitalisme-liberalisme yang di usungnya, dimenangkan oleh pihak AS dan sekutunya tanpa harus berperang mengandalkan rudal balistik dan nuklir. Uni sovyet yang merupakan negara besar dan adikuasa ternyata ambruk tanpa ada serangan fisik militer AS dan sekutu. Segala kehebatan kekuatan pertahanannya berupa organisasi kekuatan nuklir yang kemampuannya seimbang dengan AS serta organisasi militer dengan dengan kemampuan konvensional yang bahkan lebih besar dari milik AS, tidak mampu berbuat sesuatu untuk mencegah keambrukan itu. AS menggunakan Regime Change untuk memenangkan perang ini (Sayidiman Suryohadiprojo, 2005;295). Regime Change adalah kemampuan menggantikan pimpinan negara dengan orang-orang yang sepenuhnya mengikuti kehendak AS atau dapat dikendalikannya. Memang AS berusaha keras menempatkan orang-orang seperti itu di Irak untuk menjatuhkan Saddam Husein ketika ia masih berkuasa. Akan tetapi semua usaha itu gagal. Perang pun menjadi satu-satunya jalan. Akhirnya bisa disimpulkan bahwa mencegah terjadinya perang dengan tidak siap untuk berperang ataupun lemah dalam menjaga Nasionalisme bangsa sendiri dapat mengakibatkan ambruknya suatu negara.
Penulis melihat, Jikalau Civis Pacem Para Bellum dikondisikan sebagai suatu keadaan yang ingin menjaga perdamaian dengan selalu siap untuk mengantisipasi peperangan, bukan untuk perang yang destruktif apalagi bertujuan untuk meningkatkan kekuasaan, maka argumen ini dapat diterima. Setidaknya terdapat 3 kekuatan yang mendukung argumen ini ; Pertama ialah mencegah negara lain untuk meningkatkan kekuasaannya, baik itu dengan perang maupun dengan cara non-perang seperti Regime Change. Kedua ialah memotivasi perjuangan setiap bangsa untuk tidak mau dijajah, dibarengi dengan kemampuan melaksanakan fungsi pertahanan dan diplomasi yang kuat terhadap negara lain, yang pada akhirnya bisa menjamin tercapainya perdamaian tersebut. Terakhir yang tidak kalah penting adalah argumen ini menjelaskan kepada semua negarawan, dalam struktur dunia yang Anarkhi, dimana semua negara seimbang dan boleh mengambil peranannya masing-masing sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, maka tidak boleh lagi ada negara yang berobsesi untuk meningkatkan kekuasaannya. Selain kekuatan, argumen ini juga memiliki kelemahan. Kelemahan-kelemahan yang dapat dilihat dari argumen ini adalah jika terdapat satu negara yang memiliki entitas politik yang teramat kuat dan nyata-nyata tidak dapat diimbangi oleh negara manapun, dapatkah negara ini dipercaya sebagai penjaga perdamaian di dunia? Akankah negara tersebut bisa menjamin power yang dimilikinya hanya untuk melindungi negara lain yang lebih lemah darinya? Apakah kedamaian bisa diartikan bahwa dimana terdapat situasi yang tidak ada perang di suatu negara tetapi negara tersebut dikendalikan oleh power negara lain yang lebih besar daripadanya, padahal nyata-nyata itu tidak sesuai dengan keinginan bangsa yang dikendalikan tersebut? Jika menilik pada fakta, maka pertanyaan-pertanyaan tersebut mengarah pada AS yang menghendaki tatanan dunia baru dengan AS sebagai pemimpinnya. Civis Pacem para Bellum belum menjelaskan secara terperinci bila situasi tersebut memang benar-benar tercapai, maka bagaimana selanjutnya untuk menyikapi hal tersebut? Sebagai contoh dapat dilihat dari invasi Amerika ke Irak pada tahun 2003. Memang AS berhasil memenangkan operasi militer konvensional dengan cepat, tetapi setelah itu tidak dapat memenangkan perangnya. Untuk memenangkan perang, AS harus dapat memenangkan secara damai, dan disitu AS gagal. Hingga sekarang AS dengan dukungan sekutunya belum berhasil menciptakan Irak baru sesuai dengan kehendaknya. Belum lagi sikap AS yang selalu mendukung Israel dalam mencegah negara Palestina berdiri dan mendukung Israel sebagai satu-satunya power yang bisa menjaga BOP di Timur Tengah, tentunya kedamaian yang ingin dicapai harus sesuai dengan versinya Israel seperti; kembalinya kejayaan bangsa Yahudi dan pembangunan kompleks pemukiman Yahudi untuk menjamin eksistensi bangsa Yahudi itu sendiri. Kalau ini bisa terjadi, maka bukan seperti inilah kedamaian yang hakiki yang ingin dicapai dari Civis Pacem Para Bellum tersebut.
Memang tujuan politik seringkali berkebalikan dengan konsekuensi politik yang diambil, tetapi demi mewujudkan tatanan dunia yang damai sesuai dengan keinginan setiap bangsa, semua substansi dari Realisme seperti; negara adalah aktor utama dalam hubungan internasional, aktor selalu berpikir dan bertindak secara rasional, aktor selalu berusaha mengejar kepentingannya dengan power yang dimilikinya meskipun dengan cara berkonflik dengan aktor lain, serta obsesi untuk meningkatkan kekuasaan demi untuk mendapatkan pengaruh dari aktor-aktor lain perlu dimengerti secara komprehensif dan dikaji ulang dengan tidak meniadakan rasa-rasa keadilan, persamaan, dan nilai/norma (value). Dengan pencapaian yang diharapkan tersebut, tidak mustahil kedamaian hakiki yang didambakan setiap bangsa akan tercapai pula.
Bahan Bacaan :
1.Morgenthau, Hans. Politics among Nations fourth edition. 1967. Alfred A. Knoff, INC: United States.
2.Suryohadiprojo, Suryadiman. Membanun Pertahanan Negara yang Modern dan Efektif. 2005. PT. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.
3.Djafar, Zainuddin dkk. Perkembangan Studi Hubungan Internasional dan Tantangan Masa Depan. 1996. PT. Dunia Pustaka Jaya: Jakarta.
4.Nye, Joseph S. Understanding Internastional Conflict ; An Introduction to Theory and History Seventh Edition. 2009. Harvad University; United States.
5.Bandoro, Bantarto. Mencari Desain baru Politik Luar Negeri Indonesia. 2005. CSIS; Jakarta.

BANK KONVENSIONAL VS BANK SYARIAH

I.PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang Masalah
Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang mempunyai peranan penting di dalam perekonomian suatu negara sebagai lembaga perantara keuangan. Bank dalam Pasal 1 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Jenis Bank di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua jenis Bank, yaitu:
•berdasarkan pembayaran bunga atau bagi hasil usaha:
1.Bank yang melakukan usaha secara konvensional.
2.Bank yang melakukan usaha secara syariah.
Bank konvensional dan Bank syariah memiliki beberapa persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan, dan sebagainya. Perbedaan mendasar diantara keduanya yaitu menyangkut aspek legal, stuktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja .
Perkembangan institusi keuangan syariah secara informal telah dimulai sebelum dikeluarkannya kerangka hukum formal sebagai landasan operasional perbankan di Indonesia. Beberapa badan usaha pembiayaan non- Bank telah didirikan sebelum tahun 1992 yang telah menerapkan konsep bagi hasil dalam kegiatan operasionalnya. Hal tersebut menunjukkan kebutuhan masyarakat akan hadirnya institusi-institusi keuangan yang dapat memberikan jasa keuangan yang sesuai dengan syariah.
Kebutuhan masyarakat tersebut telah terjawab dengan terwujudnya sistem perbankan yang sesuai syariah. Pemerintah telah memasukkan kemungkinan tersebut dalam undang-undang yang baru. Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan secara implisit telah membuka peluang kegiatan usaha perbankan yang memiliki dasar operasional bagi hasil yang secara rinci dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Ketentuan tersebut telah dijadikan sebagai dasar hukum beroperasinya Bank syariah di Indonesia. Periode 1992 sampai 1998, hanya terdapat satu Bank Umum Syariah dan 78 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang telah beroperasi. Tahun 1998 muncul UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Perubahan UU tersebut menimbulkan beberapa perubahan yang memberikan peluang yang lebih besar bagi pengembangan Bank syariah. Undang-undang tesebut telah mengatur secara rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh Bank syariah. Undang-undang tersebut juga memberikan arahan bagi Bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi Bank syariah.
Akhir tahun 1999, bersamaan dengan dikeluarkannya UU perbankan maka munculah bank-bank syariah umum dan Bank umum yang membuka unit usaha syariah. Sejak beroperasinya Bank Muamalat Indonesia (BMI), sebagai Bank syariah yang pertama pada tahun 1992, data Bank Indonesia per 30 Mei 2007 menunjukkan bahwa saat ini perbankan syariah nasional telah tumbuh cepat, ketika pelakunya terdiri atas 3 Bank Umum Syariah (BUS) antara lain: Bank Muamalat, Bank syariah Mandiri , 23 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 106 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), sedangkan asset kelolaan perbankan syariah nasional per Mei 2007 telah berjumlah Rp. 29 triliyun. Perkembangan Bank umum syariah dan Bank konvensional yang membuka cabang syariah juga didukung dengan tetap bertahannya Bank syariah pada saat perbankan nasional mengalami krisis cukup parah pada tahun 1998 .
Sistem bagi hasil perbankan syariah yang diterapkan dalam produk-produk Bank Muamalat menjadikan bank tersebut relatif lebih mampu mempertahankan kinerjanya dan tidak bergantung pada tingkat suku bunga simpanan yang melonjak sehingga, beban operasionalnya lebih rendah dari bank konvensional.
Hal mendasar yang membedakan antara lembaga keuangan konvensional dengan syariah terletak pada pengembalian dan pembagian keuntungan yang diberikan oleh nasabah kepada lembaga keuangan atau yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada nasabah.
Kegiatan operasional Bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil (Mudharabah). Bank syariah tidak menggunakan bunga sebagai alat untuk memperoleh keuntungan maupun membebankan bunga atas pinjaman karena bunga merupakan riba yang diharamkan.
Pola bagi hasil ini memungkinkan nasabah untuk mengawasi langsung kinerja Bank syariah dengan memantau jumlah bagi hasil yang diperoleh. Jika jumlah keuntungan bank semakin besar maka semakin besar pula bagi hasil yang diterima nasabah, demikian juga sebaliknya. Jumlah bagi hasil yang kecil atau mengecil dalam waktu cukup lama menjadi patokan bahwa pengelolaan bank merosot. Keadaan itu merupakan peringatan dini yang transparan dan mudah bagi nasabah. Berbeda dari perbankan konvensional, nasabah tidak dapat menilai kinerja hanya berpatokan pada bunga yang diperoleh.
Sebagai salah satu lembaga keuangan, bank perlu menjaga kinerjanya agar dapat beroperasi secara baik. Terlebih lagi Bank syariah harus bersaing dengan Bank konvensional yang dominan dan telah berkembang pesat di Indonesia. Persaingan yang semakin tajam ini harus di ikuti dengan manajemen yang baik untuk bisa bertahan di industri perbankan. Salah satu hal yang harus diperhatikan oleh bank untuk bisa terus bartahan hidup adalah kinerja (kondisi keuangan) bank.

1.2.Rumusan Masalah
Sebelum membahas tentang perbedaan antara Bank konvensional dengan bank syariah, maka dalam makalah ini akan dibatasi masalah apa saja yang akan dibahas, yaitu:
1.Definisi Bank konvensional dan Bank syariah
2.Prinsip dasar yang digunakan pada Bank konvensional dan Bank syariah
3.Tantangan dan masalah yang dihadapi Bank syariah di tengah Bank konvensional yang telah mendominasi di Indonesia
4.Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membangun dan memajukan Bank syariah di Indonesia




II.ISI
2.1.Definisi Bank konvensional dan Bank syariah
•Konvensional sebenarnya berasal dari bahasa Inggris “convention”, dalam bahasa Indonesia berarti pertemuan, jadi bank konvensional adalah bank yang mekanisme operasinya berdasarkan sistem yang disepakati bersama dalam suatu pertemuan (kesepakatan). Namun secara realita, sistem perbankan yang menggunakan bunga ini tidak pernah disepakati bersama dalam suatu konvensi apapun. Hal inilah yang kemudian menyebabkan bunga yang di ambil oleh Bank konvensional menjadi riba, sedangkan riba dalam sistem ekonomi Islam adalah sesuatu yang diharamkan, karena mengambil sesuatu yang bukan hak milik demi mendapatkan keuntungan sama saja dengan mencuri. Pengertian bank menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Di Indonesia, menurut jenisnya bank terdiri dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 menyebutkan bahwa bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
•Bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank syariah juga dapat diartikan sebagai lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW. Bank syariah adalah salah satu bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya. Bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah (hukum Islam).
2.2.Prinsip dasar yang Digunakan Pada Bank konvensional dan Bank syariah
Pada bank konvensional, prinsip yang digunakan adalah:
1.Bunga sudah ditentukan besarnya terlebih dahulu oleh bank tanpa memperhitungkan apakah bank sedang mendapatkan keuntungan atau tidak.
2.Besarnya bunga adalah tetap, baik bank sedang rugi atau laba. Walaupun ekonomi sedang baik dan bank sedang mendapatkan banyak laba, akan tetapi tetap bunga yang diberikan kepada nasabah tidak bertambah.
Sedangkan, pada Bank syariah menggunakan prinsip;
1.Tidak menawarkan bunga tetapi bagi hasil dan yang ditetapkan terlebih dahulu adalah rasio (nisbah) antara bagian keuntungan yang didapat nasabah dan bagian keuntungan yang didapat oleh bank, misalnya 60:40 artinya 60 persen keuntungan bagi nasabah dan 40 persen keuntungan bagi bank. Karena itu bagian keuntungan yang diterima nasabah tergantung dari keuntungan yang didapat oleh bank.
2.Besarnya keuntungan yang diterima oleh nasabah akan meningkat apabila keuntungan bank sedang baik dan begitu juga sebaliknya.
Dari beberapa prinsip berikut, terdapat beberapa perbedaan mengenai kedua bentuk Bank tersebut, yaitu:
•Perbedaan Falsafah
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga yang dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak. Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.
•Kewajiban Mengelola Zakat
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada Bank syariah untuk penggunaan dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)
•Produk
Bank syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai, tetapi bekerja sama atas dasar kemitraan, seperti prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli (murabahah), dan prinsip sewa (ijarah). Sedangkan pada Bank konvensional terdapat deposito, pinjaman uang tunai berbunga, dll.
•Tujuan
Prinsip laba bagi Bank syariah bukan satu-satunya tujuan karena Bank syariah mengupayakan bagaimana memanfaatkan sumber dana yang ada untuk membangun kesejahteraan masyarakat (lagi pula, Bank syariah bekerja di bawah pengawasan dewan pengawas syariah sesuai dengan Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34 Bab V Pasal 19, dan 20).
Demi terciptanya kesejahteraan masyarakat di Indonesia, maka melalui UU No.7/1992 yang hanya mengatur secara sepintas mengenai jenis dan usaha Bank, UU No.10/1998 telah memfasilitasi peraturan bank syariah, namun belum mengatur ketentuan perbankan syariah pada pasal-pasal khusus. Pada UU tesebut ketentuan bank syariah baru diatur sebatas mendefinisikan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan jenis-jenis prinsip syariah yang digunakan pada perbankan. UU tersebut juga mengubah masing-masing satu ayat pada pasal 6 dan 7 yang mengatur tentang bagi hasil . Selain itu, sebagai payung hukum berdirinya Bank syariah adalah UU Perbankan Syariah dalam pasal 55 diatur:
1.Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkup peradilan agama.
2.Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan akad. Dalam penjelasan pasal 55 tsb dijelaskan bahwa yg dimaksud dengan 'penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan akad adalah upaya sbb:
a)Musyawarah
b)Mediasi
c)Melalui basyarnas (badan syariah Nasional)
d)Melalui pengadilan dalam lingkup peradilan agama
Perbankan Syariah Dan UU Terkait ;
1.UU No. 7/1992 & No. 10/ 1998 Tentang Perbankan
2.UU No. 23/ 1999 Tentang Bank Indonesia
3.UU No. 24/ 2004 Tentang Lembaga Penjamin
4.UU No. 3/ 2006 Tentang Perseorangan Terbatas
5.UU No. 40/ 2007 Tentang Perseroan Terbatas
6.UU No. 38/ 1999 Tentang Pengelolaan Zakat
7.UU No. 19/ 2008 Tentang SBSN
8.UU & PP Perpajakan, Pertanahan, Pembiayaan dll
9.UU Perbankan Syariah
2.3 Tantangan dan Problematika Perbankan Syariah
Jangka waktu yang masih singkat, instrumen dan produk yang terbatas, pelayanan ATM, sumber daya manusia yang kurang dan asset yang masih kecil adalah tantangan Bank Syariah yang harus dikuasai dan ditaklukan, selama ada kemauan yang kuat dan usaha yang sungguh-sungguh Bank syariah akan bertahan dan unggul. Tantangan tersebut dapat dijadikan sebagai motivasi, juga kendala dan hambatan yang harus dilewati oleh Bank Syariah.
2.4.Langkah-langkah Membangun dan Memajukan Bank Syariah
Ada beberapa langkah yang diperlukan dalam rangka membangun Bank Syariah yang berdasarkan ajaran Islam, yaitu:
•Meningkatkan sosialisasi mengenai Bank Syariah dan komunikasi antar Bank Syariah dan lembaga-lembaga keuangan Islam. Bahwa ekonomi Islam (Bank Syariah) bukanlah semata-mata menyangkut aspek ibadah ritual saja, tetapi juga menyentuh dimensi-dimensi yang bersifat muamalah (sosial kemasyarakatan). Ekonomi Islam (Bank Syariah)pun bukan semata-mata bersifat eksklusif bagi umat Islam saja, tetapi juga bermanfaat bagi kalangan umat beragama lainnya. Sebagai contoh, 60 % nasabah Bank Islam di Singapura adalah umat non muslim. Kalangan perbankan di Eropa pun sudah melirik potensi perbankan Syariah. BNP Paribas SA, bank terbesar di Perancis telah membuka layanan Syariahnya, yang diikuti oleh UBS group, sebuah kelompok perbankan terbesar di Eropa yang berbasis di Swiss, telah mendirikan anak perusahaan yang diberi nama Noriba Bank yang juga beroperasi penuh dengan sistem Syariah. Demikian halnya dengan HSBC dan Chase Manhattan Bank yang juga membuka window Syariah. Bahkan kini di Inggris, tengah dikembangkan konsep pembiayaan real estate dengan skema Syariah. Ini semua membuktikan bahwa konsep ekonomi Islam berlaku secara universal.
•Melakukan kerja sama dengan Bank-Bank Syariah lainnya dan lembaga keuangan Islam, dalam dan luar negeri untuk melakukan koordinasi dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi Syariah.
•Meningkatkan kualitas SDM yang memiliki kualifikasi dan wawasan ekonomi Syariah yang memadai.
•Meningkatkan pelayanan produk-produk Bank Syariah yang selama ini dianggap lamban dan kaku.
•Berusaha memperbaiki dan mengoreksi berbagai regulasi yang ada secara berkesinambungan. Perangkat perundang-undangan dan peraturan lainnya perlu terus diperbaiki dan disempurnakan. Kita bersyukur telah memiliki beberapa perangkat perundang-undangan yang menjadi landasan pengembangan ekonomi Syariah, seperti UU No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, yang membolehkan shariah windows, maupun UU No. 17 tahun 2000, dimana zakat merupakan pengurang pajak. Namun ini belumlah cukup, apalagi mengingat Peraturan Pemerintah yang menjabarkan undang-undang tersebut belumlah ada, sehingga peraturan seperti zakat adalah sebagai pengurang pajak masih belum terealisasikan pada tataran operasional.
•Mengembangkan dan menyempurnakan institusi-institusi Bank syariah yang sudah ada. Jangan sampai transaksi-transaksi yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Karena itu dibutuhkan adanya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas Bank syariah yang ada, baik itu perbankan Syariah, asuransi Syariah, lembaga zakat, maupun yang lainnya. Ini merupakan tugas dewan pengawas syariah MUI dan BI.
III.Kesimpulan
Bank Syariah adalah lembaga keungan yang memiliki misi dan metodologi yang ekslusif, misi yang bukan sekedar ada pada jumlah nominal investasi tapi juga mencakup pada jenis, objek dan tujuannya itu sendiri. Adapun metodologinya adalah kerangka syariat dan kaidah-kaidahnya yang bersumber dari etika dan nilai-nilai syariat Islam yang universal.
Berdasarkan hal tersebut, Bank syariah harus berfungsi sebagai sarana untuk mengumpulkan tabungan masyarakat dan mengembangkannya. Intinya bahwa Bank syariah adalah lembaga yang berfungsi untuk menginvestasikan dana masyarakat sesuai dengan anjuran Islam dengan efektif, produktif dan untuk kepentingan umat Islam. Tujuan utama dari Bank Syariah, yaitu menyatukan umat Islam, mengembalikan kekuatan, peran, dan kedudukan Islam di muka bumi ini bisa tercapai.
Walaupun umat Islam itu memiliki kekayaan yang sangat melimpah, sumber daya manusia yang produktif dan kapabel, juga sumber daya alamnya yang sangat melimpah tapi sayang, kondisi umat Islam tercerai berai, saling bertikai satu dan lainnya dan menjadi bangsa yang semakin jauh dari persatuan Islam. Hal itu disebabkan jauhnya umat islam dari agamanya yang murni dan universal.
Perbedaan tujuan dari bank konvensional dengan bank syariah; Bank konvensional didirikan untuk mendapatkan keuntungan material sebesar-besarnya, sedangkan bank syariah didirikan untuk memberikan kesejahteraan material dan spiritual.Kesejahteraan material dan spiritual tersebut didapat melalui usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang halal. Artinya, bank syariah tidak akan menyalurkan dana untuk usaha pabrik minuman keras atau usaha lain yang tidak bisa dijamin bahwa hasilnya berasal dari kegiatan yang halal.
Karena itu dapat dikatakan bahwa konsep keuntungan pada bank konvensional lebih cenderung, berfokus pada sudut keuntungan materi, sedangkan konsep keuntungan pada bank syariah harus memperhatikan keuntungan dari sudut duniawi dan ukhrawi(akhirat).Jika memang tujuan nasabah sesuai dengan tujuan bank syariah, maka secara prinsip tidak ada kekurangan dari menabung di bank syariah karena adanya keseimbangan antara duniawi dan ukhrawi. Namun apabila tujuan nasabah lebih ke aspek-aspek material, maka bisa jadi keuntungan yang diperoleh akan kurang sesuai dengan harapan.

Memahami tumbuhan berbiji terbuka dan tumbuhan biji tertutup

BAB I
PENDAHULUAN

Tumbuhan Berbiji

Kalian pasti tak asing dengan yang namanya tumbuhan berbiji. Dalam kehidupan sehari - hari tumbuhan banyak di manfaatkan oleh masyarakat. Dari segi ekonomi ataupun dari segi non ekonomi tanaman berbiji banyak digunakan dalam kehidupan ini.
Pada pembahasan saat ini, kami akan mengulas secara terperinci tentang tumbuhan berbiji itu sendiri. Tumbuhan berbiji ( Spermatophyta1 ) adalah tumbuhan yang mempunyai bagian yang di sebut biji. Pada dasarnya tumbuhan biji itu dicirikan dengan adanya bunga sehingga sering disebut dengan tumbuhan berbunga (Anthopyta2). Bagaimana proses terbentuknya biji? Biji dihasilkan oleh bunga setelah terjadi peristiwa penyerbukan dan pembuahan. Dengan kata lain, biji dapat dihasilkan merupakan alat pembiakan secara seksual (generatif). Selain itu, ada juga pembiakan secara aseksual (vegetatif).
Tumbuhan berbiji di kelompokkan menjadi dua anak divisi, yaitu tumbuhan berbiji terbuka (Gymnospermae) dan tumbuhan biji tertutup (Angiospermae). Pada tumbuhan biji terbuka, biji tertutup dengan daging buah atau daun buah (karpelum).Misalnya, pada cemara, pinus, dan damar. Sementara itu, pada tumbuhan berbiji tertutup, biji di tutupi oleh daging buah atau daun buah. Misalnya, pada mangga, durian, dan jeruk.
Dalam tumbuhan berbiji banyak sekali ordo ataupuun famili dari tiap divisi. Hal ini membuktikan bahwa tumbuhan berbiji merupakan tumbuhan yang dapat dikatakan tumbuhan yang memiliki bagian yang sangatlah banyak.
Dalam bab II yaitu isi, di bahas lebih rinci mengenai tumbuhan berbiji. Sehingga para pembaca lebih memahami mengenai hal tersebut. Selain itu, di lengkapi dengan daftar pustaka yang dapat menjadikan kajian dalam makalah kami.




BAB II
ISI

2.1.Pengertian Tumbuhan Berbiji Terbuka (Gymnospermae)

Secara harfiah Gymnospermae berarti gym = telanjang dan spermae = tumbuhan yang menghasilkan biji. Jadi, Gymnospermae3 adalah tumbuhan yang memiliki biji terbuka.
Tumbuhan kelompok Gymnospermae mempunyai ciri, yaitu :
1.Bakal biji tidak terlindungi oleh daun buah.
2.Berakar tunggang.
3.Umumnya berupa pohon.
4.Mempunyai akar, batang, dan daun sejati.
Para ahli biologi menggolongkan Gymnospermae menjadi beberapa ordo dan divisio, yaitu :
1.Cycadales divisio Cycadophyta, contoh pakis haji (Cycas rumphii)
2.Ginkgoales divisio Ginkgophyta, contoh Ginkgo biloba
3.Coniferales divisio Pinophyta, contoh pinus, cemara, dan damar
4.Gnetales divisio Gnetophyta, contoh melinjo (Gnetum gnemon)

1.Ordo Cycadales Divisio Cycadophyta
Tumbuhan yang termasuk dari Cycadales adalah pakis haji. Pakis haji berbentuk seperti kelapa sawit dan sering digunakan untuk tanaman hias. Jenis ini dapat ditemukan di daerah tropis dan subtropis.
Klasifikasi Pakis Haji

Kingdom : Plantae (tumbuhan)
Subkingdom : Tracheobionta (berpembuluh)
Superdivisio : Spermatophyta (menghasilkan biji)
Divisio : Cycadophyta (sikad)
Kelas : Cycadopsida
Ordo : Cycadales
Familia : Cycadaceae
Genus : Cycas
Spesies : Cycas rumphii Miq
Adapun ciri - ciri umum dari ordo Cycadales adalah :
1.Berupa pohon, seperti kelapa sawit dengan pertulangan daun sejajar.
2.Berumah dua, artinya ada tanaman jantan yang menghasilkan strobilus4 jantan dan tanaman betina yang menghasilkan strobilus betina pada tanman yang berbeda.
Anggota ini menghasilkan strobilus yang besar. Meskipun demikian, rata - rata reproduksinya rendah. Dari 15 - 20 strobilus yang dihasilkan tumbuhan Cycas jantan, hanya satu atau dua saja yang siap melepaskan serbuk sarinya. Strobilus jantan ini menghasilkan aroma yang membuat serangga tertarik untuk datang. Setelah datang, serangga tersebut akan memakan strobilus dan berkembang biak. Pada saat yang sama, strobilus betina menghasilkan bau yang dapat mengusir serangga yang datang kepadanya. Setelah beberapa waktu, strobilus betina menghasilkan aroma yang justru menarik serangga yang berasal dari strobilus jantan. Sambil membawa mikrospora dari strobilus jantan, serangga tersebut menuju strobilus betina dan terjadilah polinasi.
2.Ordo Ginkgoales Divisio Ginkgophyta
Salah satu tumbuhan dalam ordo Ginggoales adalah Ginkgo biloba. Tanaman ini berasal dari Cina. Selain itu, spesies ini tercatat sebagai spesies pohon tertua di dunia. Selama 80 tahun spesies ini belum pernah berubah.

Klasifikasi Ginkgo biloba
Kingdom : Plantae
Divisio : Ginkgophyta
Class : Ginkgoopsida
Ordo : Ginkgoales
Family : Ginkgoaceae
Genus : Ginkgo
Spesies : Ginkgo biloba
Ciri khas tanaman ini adalah mempunyai daun yang berbentuk seperti kapas dengan lebar 5 sampai 10 sentimeter dan tinggi batang mencapai 30 meter. Selain itu, daunnya juga ada yang berbentuk mirip daun paku kelompok suplir.
Manfaat dan kegunaan Ginkgo biloba :
Berfungsi sebagai antioksidan untuk menekan radikal bebas
Untuk meremajakan sel-sel otak yaitu dengan cara memulihkan reseptor-reseptor di dalam otak serta meningkatkan serotonin
Mempunyai kemampuan untuk memperbaiki peredaran darah
Dapat memacu produksi molekul energi ATP (adenosine triphosphate)
Ketika musim penyerbukan tiba, tanaman ini mengeluarkan bau yang kurang sedap dan dijauhi oleh manusia. Peluang agribisnis tannaman ini adalah di manfaatkan sebagai peneduh atau sebagai tanaman hias. Selain itu, tanaman ini juga di percaya sebagai tanaman obat Bronkhitis dan asma sejak 5000 tahun lalu di Cina.

3.Ordo Coniferales Divisio Pinophyta
Tumbuhan yang termasuk ordo Coniferales adalah pinus atau tusam (Pinus merkusii), damar (Agathis alba), dan cemara (Araucaria cunning hamii).

Klasifikasi Pinus
Divisi : Coniferophyta
Kelas : Pinopsida
Bangsa : Pinales
Suku : Pinaceae
Marga : Pinus
Jenis : Pinus montezumae Lambert.
Adapun ciri umum ordo Coniferales adalah tanaman berupa pohon, daun berbentuk jarum, serta ada yang berumah satu5 dan berumah dua6.
Pohon pinus dan cemara banyak hidup di Eropa bagian pegunungan. Di Eropa tanaman pinus dan cemara disebut evergreen, artinya daunnya tetap hijau sepanjang masa. Tumbuhan dari ordo ini banyak dimanfaatkan oleh manusia. Misalnya, batang pinus digunakan untuk bahan industri kertas dan korek api. Sedangkan damar digunakan untuk minyak terpentin dan obat - obatan. Selain itu, cemara juga dapat digunakan sebagai tanaman hias. Manfaat dan kegunaan tanaman tersebut merupakan peluang dalam agribisnis.

4.Ordo Gnetales Divisio Gnetophyta
Tumbuhan yang cukup dikenal dari ordo ini adalah melinjo atau tangkil7 (Gnetum gnemon). Melinjo banyak digunakan oleh orang Indonesia untuk sayur - sayuran dan emping.
Klasifikasi ilmiah Gnetum gnemon (Melinjo)
Kerajaan : Plantae
Divisi : Gnetophyta
Kelas : Gnetopsida
Ordo : Gnetales
Famili : Gnetaceae
Genus : Gnetum
Spesies : Gnetum gnemon
Anggota lainnya adalah Ephedra sp. dan Welwitschia sp. Genus Ephedra atau yang di kenal dengan nama ”Mormon tea” atau ”Ma Huang” mengandung zat ephedrin dan pseudo-ephedrin. Zat ini jika di minum dalam dosis rendah digunakan sebagai obat demam. Zat ini dapat pula mengemulsikan sistem syaraf pusat sehingga tidak jarang digunakan sebagai narkoba yang dikenal dengan herbal ectacy. Ephedra tumbuh di seluruh gurun di dunia.
Berbeda dengan Ephedra yang tumbuh di seluruh gurun dunia, Welwitschia hanya tumbuh di gurun Afrika. Pertumbuhan tumbuhan dengan daun berupa helai - helai yang besar dan panjang mirip gurita ini cukup lambat. Kebutuhan airnya sebagian besar dipenuhi melalui kabut.
Adapun ciri - ciri umum ordo Gnetales antara lain tanaman berupa pohon, daun lebar, dan mempunyai pertulangan menyirip bentuk daun buah melingkar atau berkarang, serta ada yang berumah satu dan berumah dua.
Secara umum Gymnospermae bermanfaat bagi kehidupan manusia. Di antaranya sebagai berikut :
1.Tanaman hias, misalnya cemara dan pakis haji.
2.Bahan industri, cat, dan obat - obatan, misalnya damar.
3.Bahan pembuat kertas dan korek api, misalnya pinus.
4.Sayur - mayur, misalnya melinjo.

2.2.Pengertian Tumbuhan Berbiji Tertutup (Angiospermae)

Tumbuhan biji tertutup memiliki jumlah spesies lebih banyak dibandingkan dengan tumbuhan berbiji terbuka. Tumbuhan berbiji tertutup (Angiospermae8) berasal dari kata angio = bunga dan spermae = tumbuhan berbiji. Tumbuhan ini memiliki bunga yang sesungguhnya yang terdiri dari mahkota bunga, kelopak bunga, putik, dan benang sari.
Secara umum, tumbuhan berbiji tertutup memiliki ciri yang sama dengan tumbuhan berbiji terbuka. Keunikan tumbuhan berbiji tertutup terletak pada bijinya yang tersusun oleh keping lembaga (kotyledon). Keping lembaga pada tumbuhan berbiji tertutup membentuk dua kelompok tumbuhan, yaitu tumbuhan berbiji tunggal (Monocotyledonae) dan tumbuhan berbiji berkeping dua (Dicotyledonae).

1.Tumbuhan Berkeping Tunggal (Monocotyledonae)
Monokotil9 disebut juga tumbuhan berkeping satu atau tunggal kerena memiliki biji yang berkecambah dengan satu daun lembaga.
Contoh tumbuhan monokotil adalah padi, gandum, dan jagung. Tumbuhan ini memiliki beberapa ciri, yaitu berakal serabut, batang memiliki ruas-ruas, pertulangan daun sejajar, jumlah mahkoa bunga atau kelopak adalah tiga atau kelipatannya, dan batangnya tidak bercabang-cabang.
Tumbuhan monokotil memiliki beberapa famili, diantaranya : famili pisang-pisangan (Musaceae), famili rumput-rumputan (Gramineae atau Poaceae), famili nanas-nanasan (Bromeliaceae), famili anggrek-anggrekan (Orchidaceae), famili jahe-jahean (Zingiberaceae), dan famili kelapa (Palmae).
Kalian tentu mengenal keenam famili tersebut. Untuk lebih jelasnya, akan dibahas ciri-ciri dan fungsi pada setiap famili.

a.Famili Pisang-pisangan (Musaceae)

Klasifikasi Pisang
Divisi : Spermatophyta
Sub Divisi : Angiospermae
Kelas : Monocotyledonae
Keluarga : Musaceae
Genus : Musa
Species : Musa spp
Ciri - ciri dari famili pisang-pisangan adalah :
1)Batangnya bercabang semu karena tersusun oleh beberapa pelepah daun yang saling membungkus,
2)bertulangan daun sejajar sehingga mudah sobek, dan
3)Memiliki barisan bunga yang banyak.
Contohnya, pisang (Musa paradisiaca) dan pisang kipas (Musa madagaskariensis)

Manfaat Tanaman
Pisang adalah buah yang sangat bergizi yang merupakan sumber vitamin, mineral dan juga karbohidrat. Pisang dijadikan buah meja, sale pisang, pure pisang dan tepung pisang. Kulit pisang dapat dimanfaatkan untuk membuat cuka melalui proses fermentasi alkohol dan asam cuka. Daun pisang dipakai sebagi pembungkus berbagai macam makanan trandisional Indonesia.
Batang pisang abaca diolah menjadi serat untuk pakaian, kertas dsb. Batang pisang yang telah dipotong kecil dan daun pisang dapat dijadikan makanan ternak ruminansia (domba, kambing) pada saat musim kemarau dimana rumput tidak/kurang tersedia.
Secara tradisional, air umbi batang pisang kepok dimanfaatkan sebagai obat disentri dan pendarahan usus besar sedangkan air batang pisang digunakan sebagai obat sakit kencing dan penawar racun.
Adapun manfaat dan kegunaan dari famili ini adalah penghasil buah-buahan dan untuk tanaman hias. Selain itu, daunnya dapat digunakan untuk pembungkus makanan, jantung pisang dapat digunakan sebagai sayur atau lalap, dan batangnya digunakan untuk pertunjukan wayang.

Peluang Agribisnis
Perkebunan pisang yang permanen (diusahakan terus menerus) dengan mudah dapat ditemukan di Meksiko, Jamaika, Amerika Tengah, Panama, Kolombia, Ekuador dan Filipina. Di negara tersebut, budidaya pisang sudah merupakan suatu industri yang didukung oleh kultur teknis yang prima dan stasiun pengepakan yang modern dan pengepakan yang memenuhi standard internasional. Hal tersebut menunjukkan bahwa pisang memang komoditas perdagangan yang sangat tidak mungkin diabaikan. Permintaan pisang dunia memang sangat besar terutama jenis pisang Cavendish yang meliputi 80% dari permintaan total dunia.
Selain berpeluang dalam ekspor pisang utuh, saat ini ekspor pure pisang juga memberikan peluang yang baik. Pure pisang biasanya dibuat dari pisang cavendish dengan kadar gula 21-26 % atau dari pisang lainnya dengan kadar gula < 21%.
Di Indonesia pisang hanya ditanam dalam skala rumah tangga atau kebun yang sangat kecil. Standard internasional perkebunan pisang kecil adalah 10-30 ha. Angka ini belum dicapai di Indonesia. Tanah dan iklim kita sangat mendukung penanaman pisang, karena itu secara teknis pendirian perkebunan pisang mungkin dilakukan.

b.Famili Rumput - rumputan (Gramineae atau Poaceae)

Klasifikasi Ilmiah Padi :
Regnum : Plantae
Divisio : Angiospermae
Kelas : Monocotyledoneae
Ordo : Poales
Familia : Poaceae
Genus : Oryza
Spesies : O. Sativa
Ciri - ciri umum famili rumput - rumputan, antara lain:
1)Memiliki akar serabut,
2)Batang beruas-ruas dan berongga serta tumbuh tegak,
3)Daun berbentuk pita dengan pertulangan daun sejajar, dan
4)Bunga tumbuh diujung batang yang tersusun membentuk malai atau bulir majemuk.
Contohnya, padi (Oryza sativa), jagung (Zea mays), tebu (Saccharum officinale), dan serai (Andropogun fragrans).
posted by Faisal Harahap